TATA CARA PELAKSAAN KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA DI KALURAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2022/NO.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan
Barang/Jasa di Kalurahan;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Pengadaan; Para Pihak; Perencanaan Pengadaan;
Persiapan Pengadaan; Pelaksanaan Pengadaan; Pembayaran Prestasi Kerja; Keadaan Kahar; Pemutusan Surat Perjanjian; Ketentuan Sanksi; Penyelesaian Perselisihan; Pelaporan dan Serah Terima; Dalam Keadaan Bencana;
Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2022.
- Jumlah Halaman: 33 HLM
|