PENGELOLAAN KEUANGAN KALURAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2022/NO.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Kalurahan
ABSTRAK: |
- a. bahwa Keuangan Kalurahan merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan yang memerlukan pengelolaan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pengelolaan keuangan Kalurahan yang tertib, transparan, dan akuntabel merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional;
c. bahwa Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dicabut dan diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan
Keuangan Kalurahan;
- Dasar hukum peraturan ini adalah:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
- Materi pokok:
Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kalurahan; Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan; Pengelolaan; Pengelolaan Barang Milik Kalurahan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2022.
- Jumlah Halaman: 61 HLM; Jumlah Lampiran: 2 HLM
|