PEDOMAN ANALISIS STANDAR BELANJA FISIK
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2022/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Analisis Standar Belanja Fisik
ABSTRAK: |
- a. bahwa belanja Daerah digunakan untuk mendanai
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah yang dialokasikan dengan
memprioritaskan pendanaan urusan pemerintahan wajib
terkait pelayanan dasar dalam rangka pemenuhan standar
pelayanan minimal;
b. bahwa belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf
a disusun dengan berpedoman pada standar harga satuan
regional, analisis standar belanja dan/ atau standar teknis
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 51 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, analisis standar belanja sebagaimana
dimaksud dalam huruf b ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Analisis Standar
Belanja Fisik;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan tersebut mengatur Ketentuan umum; Penerapan Analisis Standar Belanja; Pengendalian dan Evaluasi; Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
- 31
|