Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 43 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
08 November 2021
Tanggal Pengundangan
08 November 2021
Tanggal Berlaku
08 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.43
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan