Dalam Peraturan ini diatur tentang Santunan Kematian, santunan kematina adalah sumbangan dalam bentuk uang yang ddiberikan kepada ahli waris untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Diatur mengenai ketentuan umum, dana santunan kematian, penanggungjawab dan pelaksana teknis, persyaratan dan mekanisme santunan, kadaluarsa, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat