petunjuk-pelaksanaan-bantuan-sosial-dampak-inflasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2022/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Dampak Inflasi Kabupaten Wonogiri Tahun 2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07 /2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak lnflasi Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah melaksanakan program penanganan dampak inflasi melalui belanja wajib perlindungan sosial untuk pemberian bantuan sosial;
b. bahwa agar kegiatan pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud huruf a dapat berjalan lancar, efektif, tepat guna, dan tepat sasaran, perlu menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Dampak Inflasi Kabupaten Wonogiri Tahun 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Dampak Inflasi Kabupaten Wonogiri Tahun 2022;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 /PMK.07 /2022, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2022, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 24 Tahun 2021, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 39 Tahun 2022.
- Peraturan ini mengatur pedoman pemberian bantuan sosial berupa bantuan langsung tunai yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
- 14 Halaman
|