sekretariat daerah kota batam - tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 877
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Batam
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (6)
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 77 Tahun 2021
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah, Inspektorat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Daerah dan
Kecamatan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas
Sekretariat Daerah Kota Batam
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PermenDagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PermenDagri No.120 Tahun 2018; PermenPANRB No.17 Tahun 2021; PermenPANRB No.25 Tahun 2021; Perda Batam No.10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.1 Tahun 2021; Perwali Batam No.77 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Batam, dengan menetapkan batasan istillah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
- Dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini, maka
Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2019 tentang
Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Sekretariat
Daerah dan Sekretariat DPRD (Berita Daerah Kota
Batam Tahun 2019 Nomor 705) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku, sepanjang bukan terkait ketentuan yang
mengatur tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas
terhadap Jabatan Struktural Eselon III dan Eselon IV
yang Pejabat Fungsionalnya disetarakan/
disederhanakan sebagai pengganti Jabatan Struktural
Eselon III dan Eselon IV yang disetarakan/
disederhanakan sebagai tindak lanjut pelaksanaan
kebijakan penyetaraan/penyederhanaan birokrasi di
lingkungan instansi pemerintah, belum
diangkat/dilantik oleh Wali Kota
- 103 hlm
|