PEDOMAN PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEGA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2022/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan
manajemen sumber daya manusia melalui penilaian
kompetensi maka perlu diselenggarakan penilaian
kompetensi PNS di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tegal sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan;
b. bahwa untuk memenuhi persyaratan
penyelenggaraan penilaian kompetensi PNS
Pemerintah Kabupaten Tegal akan menyusun
Pedoman Penilaian Kompetensi;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Kepala BKN
Nomor 26 Tahun 2019 ten tang Pembinaan
Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri
Sipil, maka diperlukan Pedoman Penilaian
Kompetensi Pegawai Negeri Sipil;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun
2016 sebagaimana telah beberapa kali diru bah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tegal 10 Tahun 2021
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi ASN; dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
- 17
|