PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN TAMBAHAN KESEJAHTERAAN KEPAAD PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2022/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tambahan Kesejahteraan Kepaad Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan Pendidikan Dasar yang Diselenggarakan oleh Masyarakat
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan kualitas pendidikan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat perlu didukung dengan tersedianya Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berkinerja baik;
b. bahwa untuk mendorong terwujudnya Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berkinerja baik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta berperan dalam mencerdaskan masyarakat Kabupaten Kendal, Pemerintah Daerah memandang perlu memberikan apresiasi dan dukungan kebijakan dalam bentuk pemberian bantuan tambahan kesejahteraan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang bersangkutan;
c. bahwa untuk memberikan pedoman dan mewujudkan akuntabilitas penganggaran dan pengelolaan keuangan, maka pemberian bantuan tambahan kesejahteraan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tambahan Kesejahteraan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Masyarakat;
- Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2018
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kriteria Penerima Bantuan Kesejahteraan; Penganggaran dan Besaran Bantuan Kesejahteraan; Mekanisme Penyaluran Bantuan Kesejahteraan; Ketentuan Sanksi; Laporan Pertanggungjawaban; Pengawasan Pemberian Bantuan Kesejahteraan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
- 8
|