PETUNJUK PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM KONDISI BENCANA NON ALAM COVID 19
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2022/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 19
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Kepala Desa, maka perlu dibuat Petunjuk Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana
Nonalam Corona Virns Disease 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Wonogiri tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana
Nonalam Corona Virus Disease 2019;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Panitia Pemilihan Kabupaten; Tahapan Pelaksanaan; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; Biaya Pemilihan Kepala Desa; Mekanisme Pengaduan dan Penanganan Konflik; Pelanggaran Protokol Kesehatan; Pelaporan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
- 93
|