Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap ketentuan Pasal 14 dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 20 l 9

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
06 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2022
Tanggal Berlaku
06 Juni 2022
Sumber
BD.2022/NO.15
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Wonogiri Wonogiri Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan