Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 55 Tahun 2019 ten tang Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Swasta di Kabupaten Kudus yaitu tentang ketentuan umum, Penerima Honorarium, Peningkatan Kesejahteraan Guru Swasta, Honorarium Peningkatan Kesejahteraan, Susunan Tim Verifikasi Guru Swasta dan ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat