kemitraan usaha mikro
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, BD.2022/NO.66
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jejaring Kemitraan Usaha Mikro
ABSTRAK: |
- bahwa agar usaha mikro lebih berkembang dalam
menopang laju pertumbuhan ekonomi daerah
dengan membuka peluang usaha sendiri maka perlu
adanya jejaring kemitraan antara pelaku usaha
mikro, dengan beberapa mitra kerja untuk sarana
pemasaran dan transaksi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Jejaring Kemitraan
Usaha Mikro;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020;
- Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk Jejaring Kemitraan
Bab III Pelaksanaan Jejaring Kemitraan
Bab IV Pembinaan dan Pengawasan
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
- 7 hlm
|