Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2022

Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Produk Hukum Daerah Bab III Perencanaan Bab IV Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan Bab V Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan Bab VI Pembahasan Produk Hukum Daerah Bab VII Pembinaan terhadap Rancangan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan Bab VIII Evaluasi Raperda Bab IX Noreg Bab X Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi Bab XI Pembatalan Peraturan Bupati dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bab XII Klarifikasi Perda Bab XIII Penyebarluasan Bab XIV Partisipasi Masyarakat Bab XV Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah Bab XVI Ketentuan Lain-Lain Bab XVII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2022
Sumber
LD.2022/NOMOR.6
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan