Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalamPeraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 yaitu tentang RKPD Tahun 2022 dan bagian dari RKPD Tahun 2022

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
16 September 2022
Tanggal Pengundangan
16 September 2022
Tanggal Berlaku
16 September 2022
Sumber
BD.2022/No.28
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 26 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022

  2. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan