peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, jenis pelayanan dan pengenaan tarif, prinsip dalam penetapan pola dan besaran terif, tarif yang dijamin, tempat pemungutan tarif, penetapan tarif terutang, tata cara pembayaran, pembebasan tarif, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat