Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, sekretariat daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bagian Pemerintahan, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Hukum, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa, Asisten Administrasi Umum, Bagian Organisasi, Bagian Umum, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Kelompok Jabatan Fungsional, Pengelolaan Kinerja Pejabat Fungsional, staf ahli bupati, Staf Ahli Bidang Hukum, Staf Ahli Bidang Hukum, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, tata kerja, ketentaun lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat