Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 35 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 79 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 79 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Parkir Di Tepi Jalan Umum Di Kabupaten Purbalingga.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 79 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
20 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2017
Tanggal Berlaku
20 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah Tahun 2017 No. 35
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 79 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Parkir Di Tepi Jalan Umum Di Kabupaten Purbalingga diubah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan