Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2017

Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gema Soedirman Pemerintah Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, lembaga penyiaran publik lokal (LPPL), penggabungan lembaga penyiaran publik lokal (LPPL), dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gema Soedirman Pemerintah Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
01 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2017
Tanggal Berlaku
02 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Tahun 2017 No. 14
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - STATUTA ORGANISASI/LEMBAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 42 Taahun 2013 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Ardi Lawet FM Kabupaten Purbalingga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

  2. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Perwira Kabupaten Purbalingga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan