bangunan - tenaga kerja - objek pajak - harga
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Tahun 2017 No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Komponen Bangunan dan Upah Tenaga Kerja Sebagai Dasar Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bangunan Pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2017
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Psal 4 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, mamka perlu adanya penyesuaian besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bangunan pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkkotaan (PBB-P2) Tahun 2017;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapka Peraturan Bupati tentang Harga Komponen Bangunan dan Upah Tenaga Kerja Sebagai Dasar Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bangunan Pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2017;
- UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2012; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Perda Kabupaten Purbalingga nomor 14 Tahun 2016; Perbup Purbalingga Nomor 41 Tahun 2013; Perbup Purbalingga Nomor 98 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ktentuan umum, harga komponen bangunan dan upah tenaga kerja, dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
- .
- .
- 8 hlm.
|