Pergub ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomer 92 Tahun 2012 Tentang Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 95 Tahun 2013, yaitu Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 25.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat