Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2022

Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042 Ruang lingkup materi RTRW Kabupaten terdiri atas: a. Tujuan, kebijakan dan strategi Penataaan Ruang Wilayah Kabupaten; b. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; c. Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; d. Kawasan Strategis Kabupaten; e. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; dan f. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
26 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2022
Tanggal Berlaku
26 Juli 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 5
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan