Perda ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042 Ruang lingkup materi RTRW Kabupaten terdiri atas: a. Tujuan, kebijakan dan strategi Penataaan Ruang Wilayah Kabupaten; b. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; c. Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; d. Kawasan Strategis Kabupaten; e. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; dan f. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat