SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik, dalam pelayanan kepada masyarakat sebagai salah satu upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, perlu didukung sistem pemerintahan berbasis elektronik:
b. bahwa penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf agar pelaksanaannya serasi dan selaras dengan kebijakan
nasional, visi pembangunan daerah dan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf dan lampiran huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkup Pemerintah Daerah merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar perlu diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 11 Tahun 2008
UU No. 14 Tahun 2008
UU No. 25 Tahun 2009
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 71 Tahun 2019
Perpres No. 95 Tahun 2018
Permen Komunikasi dan Informatika No. 8 Tahun 2019
- Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan SPBE meliputi:
Tata Kelola SPBE
pengelolaan nama domain dan sub domain
penyelenggaran SPBE
partisipasi masyarakat dan pelaku usaha
monitoring dan evaluasi SPBE dan
pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
- 36
|