Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 15 Tahun 2022

Sistem Layanan Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistem Layanan Manajemen Kepegawaian yang selanjutnya disebut SILAMAK adalah pengelolaan manajemen kepegawaian dan pengelolaan data kepegawaian dalam bentuk aplikasi yang memuat modul- modul pengelolaan layanan administrasi manajemen kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah dengan penerapan teknologi informasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 15 Tahun 2022 tentang Sistem Layanan Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
14 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2022
Tanggal Berlaku
14 Juni 2022
Sumber
Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 16
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan