Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2022

Standardisasi Harga Satuan Barang/Jasa Pemerintah Daerah TA 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standardisasi Harga Satuan Barang/Jasa Pemerintah Daerah merupakan pedoman penyusunan dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai APBD dan APB Nagari. Standardisasi Harga Satuan Barang/Jasa Pemerintah Daerah merupakan satuan biaya dengan batas paling tinggi untuk setiap jenis barang/jasa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2022 tentang Standardisasi Harga Satuan Barang/Jasa Pemerintah Daerah TA 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
25 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2022
Tanggal Berlaku
25 Februari 2022
Sumber
Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 9
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan