standarisasi satuan harga
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standardisasi Harga Satuan Barang/Jasa Pemerintah Daerah TA 2022
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standardisasi Harga Satuan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022.
- UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 12 Tahun 2019
Permendagri No. 108 Tahun 2016
Permendagri No. 90 Tahun 2019
Permendagri No. 77 Tahun 2020
Perda Kab. Tanah Datar No. 4 Tahun 2007
- Standardisasi Harga Satuan Barang/Jasa Pemerintah Daerah merupakan pedoman penyusunan dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai APBD dan APB Nagari.
Standardisasi Harga Satuan Barang/Jasa Pemerintah Daerah merupakan satuan biaya dengan batas paling tinggi untuk setiap jenis barang/jasa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
- 95
|