alokasi dana nagari
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Nagari TA 2022
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2022)
- UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 6 Tahun 2014
PP No. 43 Tahun 2014
Permendagri No. 20 Tahun 2018
Perda Kab. Tanah Datar No. 4 Tahun 2008
Perda Kab. Tanah Datar No. 9 Tahun 2021
- Pemerintah Daerah mengalokasikan ADN dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan yang diterima setelah dikurangi dana alokasi khusus.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
- 36
|