PERPAJAKAN-PBB-RUMAH SUSUN-PEMBEBASAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 259, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 61036
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa Dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 44 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 20 10 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah serta dalam rangka meringankan beban hidup wajib pajak orang pribadi akibat pelambatan ekonomi, perlu memberikan pembebasan kewajiban dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas rumah, rumah susun sederhana sewa dan rumah susun sederhana milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana. Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
- UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 1Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 std UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 91 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 16 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2014; Pergub No. 242 Tahun 2014; Pergub No. 332 Tahun 2014; Pergub No. 199 Tahun 2015.
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana. Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
- 6 hal
|