Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Undang-undang ini diatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2011, dengan angka 29 dan angka 30 Pasal 1 diubah, angka 18, angka 19, angka 26, angka 27, angka 28, angka 31, angka 33, dan angka 34 Pasal 1 dihapus, Pasal 2 ayat (1) c dihapus, Pasal 9, 10, 11 dihapus, Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) diubah, Pasal 17 ayat (1) diubah dan ayat (2) dan ayat (3) di hapus, huruf a, huruf b, dan huruf d Pasal 18 dihapus, Pasal 22 dihapus, Pasal 24 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d, dan ayat (3) dihapus, serta ayat (2) diubah, ayat (1) Pasal 25 diubah, Pasal 26 diubah, Lampiran II dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung Pandan
Tanggal Penetapan
30 September 2018
Tanggal Pengundangan
30 September 2018
Tanggal Berlaku
30 September 2018
Sumber
LD Kab. Belitung Tahun 2018 No. 8, TLD No. 51
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan