Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 10 Tahun 2022

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 51 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 51 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI, DENGAN PERUBAHAN BERIKUT : Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Standar Harga Satuan yang berpedoman pada harga satuan regional, meliputi; a. Satuan biaya honorarium; b. Satuan biaya perjalanan dinas; c. Satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor; d. Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan e. Satuan biaya pemeiiharaan. 5le 2 (3) Standar Harga Satuan selain yang dimaksud pada ayat (2) namun dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi: a. Honorarium Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Unit SKPD, Staf Penatausahaan Keuangan SKPD, Pembantu Bendahara SKPD; b. Honorarium Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS); c. Honorarium Pengelolaan Keuangan Daerah; d. Honorarium Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); e. Dihapus; f. Honorarium Pejabat Teknis Kegiatan untuk Kegiatan Infrastruktur / Fisik/ Konstruksi; g. Honorarium Pengelola Pekerjaan Swakelola; h. Honorarium Pengelola Barang Milik Daerah; 1. Honorarium Kegiatan lomba-Lomba; j. Honorarium Pendukung Acara Seremonial/ Upacara/ Sosialisasi dan kegiatan sejenisnya; k. Honorarium untuk Penyuluh dan Pendamping 1. Honorarium Pendataan, Survey dan Pendistribusian/ Penyetoran dan Penilaian; m. Honorarium Tim Sidang Pelanggaran Perda n. Honorarium untuk Instansi Vertikal yang membantu/ mendukung program Pemerintah Daerah o. Honorarium Tim Panitia Seleksi Terbuka/Evaluasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; p. Belanja Jasa/ Upah Tenaga Kerja; q. Uang Lembur; r. Belanja Jasa Kantor; s. Belanja Jasa Pengumuman/Publikasi; t. Belanja Surat Kabar dan Majalah; u. Belanja Jasa Kawat/ Faximili/ Internet; v. Belanja Tagihan Telepon; w. Belanja Tagihan Air; x. Belanja Tagihan Listrik; y. Belanja Penambahan Daya; z. Belanja Jasa Pemasangan Instalasi Telepon, Air, dan Listrik; aa. Belanja Jasa Konsultansi; bb. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara; cc. Belanja Jasa Penggantian Kerugian; dd. Belanja Paket/ Pengiriman; ee. Belanja Jasa Kebersihan Ruangan; ff. Belanja Sewa Ruang/ Rumah/ Gedung Pertemuan; gg. Belanja Makanan dan Minuman; hh. Dihapus; ii. Uang untuk diberikan kepada Masyarakat/ Pihak Ketiga; jj. Belanja Bahan Bakar Minyak/ Gas; dan kk. Belanja Jasa Rumah Sakit Umum Daerah; (4) Standar harga satuan Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. �� 3 (5) Standar harga satuan Pemerintah Daerah yang berfungsi Sebagai Batas Tertinggi Dalam Perencanaan dan Estimasi Dalam Pelaksanaan APBD tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. (6) Standar harga satuan Pemerintah Daerah lainnya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan W alikota ini. 2. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41 Standar harga satuan lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) dapat dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dalam hal Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan jasa (Non konstruksi), juga menjabat sebagai KPA atau menjabat sebagai Pejabat Teknis Kegiatan (PTK), maka kepada yang bersangkutan dapat memilih salah satujenis honorarium yang ada. b. Honorarium Tim Teknis Perencanaan kegiatan swakelola diberikan kepada PNS/Non PNS dari SKPD teknis yang mengerjakan perencanaan untuk SKPD lain. c. Honorarium Tim Penilai/ Juri/ Wasit untuk Kegiatan yang mempergunakan Koordinator dibayarkan paling banyak Rpl .000.000,00 (satu juta rupiah) selama kegiatan. d. Honorarium Panitia Pertandingan; 1. Honorarium Tim Ofisial/Pelatih/ Atlet/Kontingen diberikan dalam rangka: a) latihan/TC/persiapan untuk mengikuti pertandingan. b) mengikuti pertandingan yang dilaksanakan dalam Kota Bukittinggi. 2. Untuk latihan/TC/persiapan dan pertandingan yang dilaksanakan diluar Kota Bukittinggi diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas sesuai dengan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Bukittinggi. e. Honorarium Pendukung Acara Seremonial/Upacara/ Sosialisasi dan kegiatan sejenisnya; 1. Orgen tunggal sudah termasuk penyanyi. 2. Pelaksana Upacara adalah Komandan Upacara/Komandan Kompi/Perwira Upacara/Pengucap Upacara/Pembaca Teks Upacara/Pengatur Acara/Pelatih/Penggerek Bendera/ Pengawalan Voorijder dan Teknisi (Operator). f. Belanja Jasa Pembuatan dan Perumusan Produk Hukum; 1. Honorarium dibayarkan sesuai bulan pelaksanaan kegiatan. 2. Honorarium dibayarkan setelah adanya laporan pelaksanaan kegiatan serta melampirkan daftar hadir. 3. Jumlah tim dan anggota ditetapkan dengan Surat Keputusan. @\A 4 4. Pemberian jasa advokat, jasa konsultansi hokum dan jasa pembuatan dan perumusan produk hukum dapat melebihi besaran standar harga satuan yang telah ditetapkan sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost). g. Honorarium Pendataan, Survey dan Pendistribusian/ Penyetoran; 1. Form isian yang dimaksud adalah lembaran form yang terdiri dari item pertanyaan/variabel data yang dientrikan ke aplikasi. 2. Honorarium dapat dibayarkan dengan melampirkan hasil cetak laporan entrian data dari aplikasi yang dimaksud. 3. Honorarium Pendistribusian dan Penyetoran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 diberikan kepada petugas pendistribusian dan pengembalian blanko SPPT PBB-P2 petugas penyerahan dan pengembalian blanko SPPT untuk disetorkan. h. Honorarium untuk lnstansi Vertikal yang membantu/ mendukung program Pemerintah Daerah untuk Kegiatan program Pemerintah Daerah yang bersifat Insidentil dibayarkan untuk kegiatan yang dilaksanakan harian. 1. Honorarium Tim Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama. j. Tunjangan/Uang Kesejahteraan Pegawai Kontrak. Tunjangan/ uang kesejahteraan diberikan kepada Guru non PNS yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, yang diangkat oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dan atau organisasi lainnya; 1. Ketentuan disiplin dan cuti tenaga kontrak/honorer berpedoman kepada aturan disiplin dan cuti Pegawai Negeri Sipil. 2. Pegawai Kontrak untuk Pekerjaan Beresiko merupakan pegawai kontrak sebagaimana poin 1 yang dalam pekerjaannya mempunyai resiko fisik yaitu: a) Pegawai Kontrak yang bertugas dalam Operasional Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja. b) Pegawai Kontrak yang bertugas dalam Operasional Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan lainnya pada Dinas Kebakaran. c) Pegawai Kontrak yang bertugas dalam Operasional Pengelolaan Sampah dan Pemotong Rumput/Pohon pada Dinas Lingkungan Hidup. d) Pegawai Kontrak yang bertugas sebagai Keeper dan Maintenance pada Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga. e) Pegawai Kontrakyang bertugas sebagai petugas lapangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. f) Pegawai Kontrak yang bertugas sebagai petugas penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah. g) Pegawai Kontrak yang bertugas sebagai Juru Sembelih pada UPTD Rumah Potong Hewan Dinas Pertanian dan Pangan. h) Pegawai Kontrak Dokter Umum dan Penata Anestesi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bukittinggi. i) Pegawai Kontrak yang bertugas sebagai petugas lapangan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ga. 3. Pegawai kontrak yang mempunyai beban kerja lebih adalah: a) Pegawai kontrak pada Badan Keuangan. b) Pegawai kontrak pada Tata Usaha Walikota, Tata Usaha Wakil Walikota, Tata Usaha Sekretaris Daerah, Tata Usaha Asisten, Ajudan Walikota, Ajudan Wakil Walikota, Sopir W alikota, Sopir W akil W alikota, Sopir Sekretaris Daerah, Sopir Rumah Dinas W alikota, Sopir Rumah Dinas Wakil Walikota dan Petugas serta Pembantu Rumah Dinas Non PNS, Staf Protokol Non PNS. 4. Upah Kerja adalah hak pekerja atau karyawan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan. 5. Upah Kerja Pegawai Kontrak dibayarkan berdasarkan kehadiran. 6. Pemotongan gaji dimaksud sesuai dengan yang disepakati dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK). 7. Hari kerja adalah Senin sampai dengan Jumat atau sesuai dengan kesepakatan/kebutuhan Kegiatan SKPD yang bersangkutan 8. Isi Perjanjian Kontrak Kerja disesuaikan dengan Indikator Kinerja dan jenis pekerjaan yang bersangkutan 9. Pembayaran Gaji/Upah Pegawai Kontrak mempertimbangkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Gubernur. k. Uang Lembur; 1. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan lembur dan pemberian uang makan lembur diatur dengan Peraturan W alikota tersendiri. 2. Uang lembur hari kerja/hari libur biasa dapat diberikan pada PNS/Non PNS yang melakukan kerja lembur diluar jam kerja untuk kepentingan dinas. 3. Uang makan lembur dapat diberikan kepada PNS/Non PNS dalam rangka tugas pokok dan fungsi petugas lapangan yaitu: a) Tugas-tugas operasional ketentraman dan ketertiban Umum pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja. b) Tugas-tugas operasional pada Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan lainnya pada Dinas Kebakaran. c) Tugas-tugas operasional pada pengelolaan sampah, taman dan pemotong rumput/pohon pada Dinas Lingkungan Hidup. d) Tugas-tugas operasional objek wisata dan sarana olah raga pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga. e) Tugas-tugas operasional pada perbengkelan, lampu jalan, pemeliharaan jalan/ jembatan, irigasi dan drainase. f) Tugas-tugas operasional penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah. g) Tugas-tugas operasional pengendalian lalu lintas dan jalan raya, terminal dan parkir pada Dinas Perhubungan. h) Tugas-tugas operasional rumah potong hewan, pusat kesehatan hewan, BBIH dan pemeliharaan kuda bibit pada Dinas Pertanian dan Pangan. i) Tugas-tugas operasional perpustakaan keliling pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. DAN PERUBAHAN LAINNYA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 10 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 51 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI
T.E.U.
Indonesia, Kota Bukit Tinggi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bukittinggi
Tanggal Penetapan
06 April 2022
Tanggal Pengundangan
06 April 2022
Tanggal Berlaku
06 April 2022
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2022 NOMOR 10
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bukit Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan