Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 4 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : Ketentuan Pasal I diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalarn Peraturan W alikota ini yang dimaksud dengan: I. Daerah adalah Kota Bukittinggi. 2. Walikota adalah Walikota Bukittinggi. 3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Aparatur Sipil Negara selanjutnya disebut ASN adalah Profesi bagi Pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintahan 5. Corona Virus Disease 2019 selanjudnya disebut COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Repirator Sdrome Corona Virus-2 6. Surat Ketetapan Denda Administratif yang selanjutnya disingkat SKDA adalah surat yang menentukan besarnya nilai denda administratif yang wajib dibayarkan oleh pelanggar aturan dari Peraturan W alikota ini. 7. Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. 8. Satuan Polisi Parnong Praja adalah Satuan Polisi Parnong Praja Kota Bukittinggi. 9. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi. 10. Dinas Penanarnan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perindustrian dan Tenaga kerja adalah Dinas Penanarnan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perindustrian dan Tenaga kerja Kota Bukittinggi. 11. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi 12. Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga adalah Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Bukittinggi. 13. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi. 14. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan adalah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Bukittinggi. 15. Angkutan Antar Kota Antar Provinsi selanjutnya disingkat AKAP adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah kabupaten/ kota yang melebihi 1 (Satu daerah Provinsi dengan menggunakan angkutan umum terikat dalam satu trayek 16. Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi yang selanjutnya disingkat AKDP adalah angkutan dari satu kota ke kota lain melalui antar daerah kabupaten/ kota dam 1 (satu) daerah provinsi dengan menggunakan angkutan umum terikat dalam satu trayek. 17. Vaksinasi adalah pemberian vaksin (antigen) yang dapat merangsang pembentukan imunitas (antibodi) sistem imun di dalam tubuh. 18. Aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Corona virus Disease (COVID-19). 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan W alikota ini adalah : a. pelaksanaan; b. protokol kesehatan; c. optimalisasi penggunaan Aplikasi PeduliLindungi d. monitoring dan evaluasi; e. sanksi; f. denda administratif; g. sosialisasi dan partisipasi;dan h. pendanaan. 3. Diantara BAB III dan BAB IV disisip 1 (satu) BAB yakni BAB IIIA, sehingga berbunyi sebagai berikut: BABIIIA OPTIMALISASI PENGGUNAAN APLIKASI PEDULILINDUNGI 4. Diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisip 5 (lima) Pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 30B, Pasal 30C, Pasal 30D dan Pasal 30E, sehingga berbunyi sebagai berikut : (5) Denda Adminstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan bila teguran lisan dan tertulis tidak diindahkan sebanyak 2 (dua) kali. (6) Pemberian sanksi administatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi kepolisian di Daerah. Pasal 30D (1) Setiap penanggungjawab tempat-tempat publik wajib memasang Aplikasi PeduliLindungi ditempat usahanya. (2) Setiap penanggungjawab yang melanggar ketentuan ayat ( 1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. denda administratif paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.00 (limajuta rupiah); dan/atau d. pencabutan sementara izin operasional tempat usaha. (3) Teguran lisan dan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan dalam hal pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali. (4) Denda Adminstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan bila teguran lisan dan tertulis tidak diindahkan sebanyak 2 (dua) kali. (5) Selain pemberian denda adminstratif juga dapat dikenakan sanksi pembekuan sementara izin operasional tempat usaha, bila tidak mengindahkan sanksi teguran sebanyak 2 (dua) kali. (6) Pemberian sanksi administatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi kepolisian di Daerah. Pasal 30E (1) Pemantauan dan evaluasi penegakan pemanfaatan Aplikasi PeduliLindungi dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19. (2) Pemerintah Daerah mengevaluasi pelaksanaan penegakan Aplikasi PeduliLindungi di Daerah serta memberikan perbaikan yang diperlukan. (3) Penilaian keberhasilan pelaksanaan penegakan Aplikasi PeduliLindungi sebagaimana dimaksud berdasarkan pada kriteria: a. pelaksanaan penegakan Aplikasi PeduliLindungi; b. jumlah kasus;dan c. sebaran kasus. (4) Laporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Bukit Tinggi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bukittinggi
Tanggal Penetapan
18 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2022
Tanggal Berlaku
18 Februari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2022 NOMOR 4
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bukit Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan