Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2013

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah Atas Pajak, Retribusi dan Pendapatan Daerah Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah Atas Pajak, Retribusi dan Pendapatan Daerah Lainnya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah Atas Pajak, Retribusi dan Pendapatan Daerah Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2013
Tanggal Berlaku
27 Desember 2013
Sumber
LD.2013/No.13
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah Atas Pajak, Retribusi Dan Pendapatan Daerah Lainnya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan