pencabutan-peraturan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2013/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah Atas Pajak, Retribusi dan Pendapatan Daerah Lainnya
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9
Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada
Dinas Pendapatan Daerah atas Pajak, Retribusi dan
Pendapatan Daerah lainnya sudah tidak sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah
Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi
Daerah;
b. bahwa untuk ketertiban dan kepastian hukum maka
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang
Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah atas Pajak,
Retribusi dan Pendapatan Daerah lainnya;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah Atas Pajak, Retribusi dan Pendapatan Daerah Lainnya
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 1991 tentang
Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah Atas Pajak,
Retribusi dan Pendapatan Daerah Lainnya
- 6 hlm
|