Pajak dan Retribusi Daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2022/No.3, TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, maka Perlu ditetapkan PERDA
- Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 53 Th. 1000 std terakhir dengan UU No. 34 Th. 2008; UU No. 13 Th. 2003 stdd UU No. 11 Th. 2020; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 9 th. 2015; UU No. 11 Th. 2020; PP No. 97 Th. 2012; PP No. 42 Th. 2018; PP No. 34 Th. 2021; Permenaker No. 8 Th. 2021
- PERDA ini mengatur mengenai ketentuan retribusi penggunaan TKA; integrasi online dalam pengendalian penggunaan TKA; pemanfaatan penerimaan retribusi penggunaan TKA; ketentuan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah; dan sanksi bagi yang tidak membayar retribusi
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2022.
- PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
- Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi pengesahan RPTKA Perpanjangan; peraturan mengenai tata cara pembayaran, tempat pembayaran, penyetoran dan pengembalian Retribusi Pengesahan RPTKA Perpanjangan; peraturan mengenai Bukti Tanda bukti lunas pembayaran retribusi Pengesahan RPTKA Perpanjangan; peraturan mengenai tata cara penagihan retribusi Pengesahan RPTKA Perpanjangan; peraturan mengenai tata cara penghapusan piutang Retribusi Penggunaan TKA yang sudah kedaluwarsa; peraturan mengenai tata cara penyelesaian keberatan dari Wajib Retribusi; peraturan mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi Pengesahan RPTKA Perpanjangan; peraturan mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi; peraturan mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi;
- 12 hal.
|