Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2022

Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai ketentuan retribusi penggunaan TKA; integrasi online dalam pengendalian penggunaan TKA; pemanfaatan penerimaan retribusi penggunaan TKA; ketentuan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah; dan sanksi bagi yang tidak membayar retribusi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2022 tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karimun
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung Balai Karimun
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2022
Sumber
LD.2022/No.3, TLD No.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karimun
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Karimun No. 7 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan