PERPAJAKAN - RETRIBUSI DAERAH
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 13; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan dipungut pajak atas jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran serta ketentuan formal dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Hiburan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomar 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
- Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan
- Peraturan Gubernur terkait persyaratan, tata cara penentuan dan pengesahan tanda masuk penyelenggaraan hiburan.
- 15 hal.
|