Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 17 Tahun 2015

Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Daerah dan Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Daerah dan Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
16 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.17
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 67 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 17 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Daerah dan Aparatur Sipil Negara
Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 69 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Daerah dan Aparatur Sipil Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan