Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 90 Tahun 2022

Persyaratan Dan Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pendataan penduduk non permanen, tata cara penerapan sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, dan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 90 Tahun 2022 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
20 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2022
Tanggal Berlaku
20 Juli 2022
Sumber
BD 2022/90
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Bandung No. 1410 Tahun 2016 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan