insentif pemungutan retribusi daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2021/NO.67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat ( 1) Peraturan
Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian Dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi
dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa untuk kelancaran dan tertib dalam pemberian
insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola
Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten
Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Perindustrian
Dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga Tahun
Anggaran 2021;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2020;
- Di dalam Peraturan Bupati ini datur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
Bab III Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Bab IV Ketentuan Peralihan
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- 6 hlm
|