Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 6.617.426.000,00 (enam milyar enam ratus tujuh beias juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah), maka jumlah Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga di Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwira Kabupaten Purbalingga yang semula Rp 75.512.050.151,00 (tujuh puiuh lima milyar lima ratus dua beias juta lima puluh ribu seratus Iima puluh satu rupiah) menjadi Rp82.129.476.151,00 (deiapan puiuh dua miiyar seratus dua puluh sembilan juta empat ratus tujuh puiuh enam ribu seratus lima puiuh satu rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat