Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Utara Nomor 2 Tahun 2021

PENETAPAN BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN PEMERINTAH DESA, TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN INSENTIF RUKUN TETANGGA/RUKUN WARGA DI KABUPATEN NIAS UTARA TAHUN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini Diatur : Ketentuan Umum, Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa, Besaran Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga, Penghasilan Dan Tunjangan Lainnya, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi, Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENETAPAN BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN PEMERINTAH DESA, TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN INSENTIF RUKUN TETANGGA/RUKUN WARGA DI KABUPATEN NIAS UTARA TAHUN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nias Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lotu
Tanggal Penetapan
07 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2021
Tanggal Berlaku
07 Januari 2021
Sumber
SUMBER : BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS UTARA TAHUN 2021 NOMOR 103
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nias Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan