ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG TAHUN 2022-2026
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2022/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2022-2026
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah,
setiap Pemerintah Daerah harus menyusun Road Map
Reformasi Birokrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Road Map Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Rembang Tahun 2022-2026;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017
- Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Pelaksanaan dan Rencana Aksi; Jangka Waktu; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
- 74
|