tata-cara-insentif-pemungutan-retribusi-daerah-perumahan-permukiman
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2019/No.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Instansi Pelaksana
Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
b. bahwa Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga sebagai salah satu Unit Kerja
yang mengelola Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dapat diberi insentif, apabila mencapai kinerja tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 · Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam
melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
- 6 Halaman
|