Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 20 Tahun 2014

Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: 1. Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility yang selanjutnya disingkat TJSL/CSR adalah komitmen perusahaan untuk berperanserta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya; 2. Asas dan tujuan penyelenggaraan TJSL/CSR; 3. Ruang lingkung penyelenggaraan TJSL/CSR meliputi perencanaan, program pembangunan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, evaluasi dan pelaporan; 4. Sanksi. - Peratuan Daerah ini terdiri dari V BAB dan 10 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 20 Tahun 2014 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
09 September 2014
Tanggal Pengundangan
09 September 2014
Tanggal Berlaku
09 September 2014
Sumber
LD No. 2014/NOREG 4.20/2014
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan