Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 46 Tahun 2021

RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 dan dokumen lain yang mempunyai kedudukan strategis untuk menjembatani antara perencanaan dan penganggaran tahunan. Sistematika Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. Pendahuluan; b. Hasil Evaluasi Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun Lalu; c. Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah; d. Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah; dan e. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 46 Tahun 2021 tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2022
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2021
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 46 Seri E
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan