STANDAR SATUAN HARGA DAN STANDAR BIAYA UMUM
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD.2022/NO.34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diatur
bahwa penyusunan rencana kerja anggaran perangkat
daerah berpedoman pada indikator kinerja, tolak ukur, dan
sasaran kinerja sesuai analisis standar belanja, standar
satuan harga, rencana kebutuhan barang milik daerah,
dan standar pelayanan minimal;
b. bahwa standar satuan harga sebagaimana dimaksud dalam
huruf a ditetapkan setiap tahun sebagai pedoman dalam
penyusunan anggaran perangkat daerah;
c. bahwa selain standar satuan harga sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, diperlukan pengaturan standar biaya
umum yang digunakan sebagai pedoman dalam
penyusunan anggaran perangkat daerah;
d. bahwa dalam rangka efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas
penyusunan anggaran pada tahun anggaran 2023 serta
untuk menyesuaikan nomenklatur standar satuan harga
agar selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi
Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyesuaian dan
pembaharuan standar satuan harga dan standar biaya
umum;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Satuan
Harga dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023;
- Dasar hukum peratruran ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 77 Tahun 2020;
- Materi Pokok: mengatur mengenai harga barang, rincian, dan penjelasan harga satuan yang berlaku di daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
- Jumlah Halaman: 10 HLM; Lampiran: 1331 HLM
|