PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD.2022/NO.29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan dan Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat
(6) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Penghitungan dan Penetapan Kemampuan
Keuangan Daerah;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
5 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun
2018;
- Materi Pokok: mengatur mengenai pengelompokan keuangan daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
- Jumlah Halaman: 8 HLM
|