tata cara-pemberian dan pemanfaatan-insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2022 /No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kesepuluh atas Lampiran Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah: a. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2011 telah diatur dan ditetapkan Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 11 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2022, perlu menyesuaikan dan mengubah Penetapan Tahapan Capaian Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tercantum pada Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2011 sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. bahwa untuk melaksanakan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kesepuluh atas Larn.piran Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun
2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 37 Tahun 2003; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 6 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan penetapan tahapan capaian target kinerja penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah,
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
- Mengubah Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak daerah Dan Retribusi Daerah
- 3 hlm, Lampiran : 1 hlm
|