Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022

Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ragam Penyandang Disabilitas; Hak-Hak Penyandang Disabilitas; Pelaksanaan; Rencana Induk Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Koordinasi, Pembinaan, dan Pengawasan; Partisipasi Penyandang Disabilitas; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
20 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2022
Tanggal Berlaku
20 Mei 2022
Sumber
LD.2022/NO.5
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Prov. DIY No. 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan