RINCIAN LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, BD.2022/NO.47
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2021 tentang Rincian Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
ABSTRAK: |
- a. bahwa telah ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2021 tentang
Rincian Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2021 tentang
Rincian Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah;
b. bahwa sehubungan dengan adanya obyek pendapatan
baru pada Dinas Kelautan dan Perikanan, penggantian
jenis penggandaan arsip dan operasionalisasi diorama
pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah,
penambahan parameter pengujian laboratorium
lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, obyek pendapatan baru pada Badan
Pengelola Keuangan dan Aset, obyek pendapatan baru
pada Dinas Kebudayaan, serta adanya kontribusi
pembayaran listrik dari Bank Pembangunan Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta Kantor Cabang Pembantu
Malioboro dan Sekretariat bersama Kartamantul, maka
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 115 Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2021 tentang Rincian
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
4 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun
2015; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 115 Tahun 2021;
- Materi Pokok: mengubah ketentuan mengenai struktur dan besarab tarif pendapatan dari hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan secara tunai atau angsuran/cicilan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
- Jumlah Halaman: 5 HLM; Lampiran: 34 HLM
|