Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 46 Tahun 2021

Peta Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Peta Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Peta Talenta adalah kegiatan pemetaan sumberdaya talenta yang meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, dan penempatan talenta yang diprioritaskan menduduki jabatan berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang diselenggarakan secara efektif dan berkelanjutan. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan, prinsip dan sasaran, unsur, metodologi dan kotak peta talenta PNS, pengembangan dan pengelolaan talenta, pembinaan dan evaluasi, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 46 Tahun 2021 tentang Peta Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
16 November 2021
Tanggal Pengundangan
16 November 2021
Tanggal Berlaku
16 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.46
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan