Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas dan Tujuan Bab III Ragam Penyandang Disabilitas Bab IV Hak Penyandang Disabilitas Bab V Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Bab VI Bantuan Sosial Bab VII Peran Serta Masyarakat dan Pemerintah Desa Bab VIII Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Bab IX Anggaran Bab X Penghargaan Bab XI Sanksi Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat