Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2022

Ketahanan Pangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketahanan Pangan Daerah. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kewenangan, Ketersediaan Pangan, Penganekaragaman Pangan dan Perbaikan Gizi Masyarakat, Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Krisis Pangan, Distribusi Pangan, Perdagangan Pangan dan Bantuan Pangan, Keamanan Pangan, Mutu dan Gizi Pangan, Pengawasan, Sistem Informasi Pangan dan Gizi, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Sanksi Administratif, Keten tuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketahanan Pangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2022
Sumber
LD 2022/11
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan